Tahun Depan, Kabupaten Malang Punya 10 SKPD Baru

Wakil Ketua Komisi A, Zia'ul Haq (Tika)

MALANGVOICE – Setelah melalui rapat Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang alot antara panitia khusus (Pansus) DPRD dengan Pemkab Malang, akhirnya diputuskan, tahun depan akan memiliki 10 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru.

Sepuluh SKPD itu adalah Dinas Perhubungan; Komunikasi dan Informasi; Perumahan, Pemukiman Rakyat dan Cipta Karya; Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga; PU Pengairan; Pendapatan; Pertanahan; Lingkungan Hidup, Perpustakaan dan Arsip serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Wakil Ketua Komisi A, Zia’ul Haq menjelaskan, ada tiga SKPD yang berbentuk badan berubah menjadi dinas.

Ketiganya adalah Badan Pertanahan, Badan Lingkungan Hidup, serta Perpustakaan dan Arsip.

“Beberapa dinas juga ada yang pecah dan ada juga yang melebur. Seperti Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) pecah menjadi Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo,” kata Zia saat ditemui di ruangannya, Kamis (22/9).

Dia juga menambahkan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) melebur menjadi Dinas Perumahan, Pemukiman Rakyat dan Cipta Karya.

“DCKTR sudah nggak ada, sebagian urusannya ada yang dikerjakan di Dinas Pertanahan dalam bentuk badan,” kata politikus Gerindra ini.

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) juga pecah menjadi dua SKPD. Dinas Pendapatan dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah.

“Dinas Pekerjaan Umum sekarang menjadi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Pekerjaan Umum Pengairan,” tegas dia.