Tahun 2017, Birokrasi di Pemkot Malang Makin Gemuk

Ketua Pansus Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Abdul Hakim

MALANGVOICE – Perubahan susunan perangkat daerah di Pemerintah Kota Malang dianggap kurang efektif. Ketua Pansus Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Abdul Hakim, mengatakan, adanya penggabungan dan pemecahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak membuat struktur semakin ramping, namun tambah gemuk. “Dari ranperda yang kami terima, malah ada penambahan, dari sebelumnya 16 SKPD menjadi 20 SKPD,” kata Abdul Hakim, beberapa menit lalu.

Dikatakan pula, dari beberapa dinas yang ada dinaikkan kelasnya menjadi tipe A, sehingga secara aturan harus ada empat bidang dan tiga seksi dalam satu dinas. “Artinya itu akan membuat struktur organisasi pemerintahan semakin gemuk,” tukasnya.

Akibatnya, lanjut Hakim, akan ada penambahan pejabat eselon III dan eselon IV sekitar 90 sampai 100 orang untuk mengisi jabatan kepala bidang atau kepala seksi akibat adanya pembengkakan dan penaikan kelas SKPD.

“Imbas dari itu adalah tunjangan kepada PNS yang naik jabatannya akan lebih besar, dan itu berakibat pada membengkaknya belanja pegawai pada APBD tahun 2017 mendatang,” tukasnya.

Berdasarkan data yang ada, tahun 2016 ini biaya belanja pegawai sebesar 50,2 persen dari total APBD. Jumlah itu diprediksi meningkat tajam jika pemerintah tetap memertahankan susunan pemerintahan seperti yang diajukan dalam ranperda.

Apalagi, saat ini berdasar kepada kebijakan pemerintah pusat, ada pemotongan dana transfer daerah sebesar 10 persen ditambah dengan potensi menyusutnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena persentase Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dipotong menjadi 2,5 persen.

“Pembengkakan belanja pegawai itu pasti ada jika skema susunannya seperti yang diajukan dalam ranperda,” bebernya.

Karena itu, Pansus dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri dan Bagian Hukim Provinsi Jawa Timur, untuk mengonsultasikan permasalahan tersebut, sehingga sebelum perda disahkan ada gambaran organisasi pemerintahan yang efektif.

Seperti diketahui, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 dan PP No 18 tahun 2016, pemerintah daerah harus melakukan perampingan SKPD agar nomenklaturnya sesuai dengan kementerian. Ada beberapa SKPD yang akan dilebur dan juga SKPD baru akibat dari kebijakan tersebut. Misalnya saja Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) akan dihapus dan dilebur dengan Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Sementara penambahan SKPD, misalnya terjadi pada Kantor Perpustakaan yang akan menjadi Dinas Perpustakaan, ada pula Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang akan dipecah menjadi dua dinas, dan sebagainya.