Suwandi Korban Kriminalisasi?

Kuasa Hukum Suwandi, Iwan Kuswardi. (deny)
Kuasa Hukum Suwandi, Iwan Kuswardi. (deny)

MALANGVOICE – Kuasa hukum Suwandi, Iwan Kuswardi, mengatakan, kasus yang menjerat kliennya bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan)

Dari penjelasannya, ia menilai bahwa OTT akan melibatkan dua pihak. “Kalau masalah itu kenapa hanya pak Wandi saja yang ketangkap?” katanya, Rabu (9/11).

Iwan merasa, Suwandi merupakan korban kriminalisasi. Saat tertangkap pada 25 Oktober lalu di rumahnya, Suwandi memang bertemu dengan J Hendrianus, yang dianggap sebagai korban.

Pertemuan itu sangat singkat karena Suwandi sedang lelah sehabis pulang bekerja. Namun tak banyak yang dikatakan Hendrianus, sebelum pergi ia meletakkan amplop berisi uang Rp 3 juta.

Setelah Hendrianus pergi, sekitar lima menit baru polisi menggerebek Suwandi. “Dari sana baru ketahuan yang melapor adalah Hendrianus sendiri,” lanjutnya.

Karena itu, Iwan secepatnya akan melaporkan Hendrianus karena berupaya memberi sesuatu pada Suwandi atau gratifikasi.

“Secepatnya kami akan lapor polisi,” tegasnya.

Kondisi Kepala BKD Kabupaten Malang non-aktif kini sedang tertekan di dalam tahanan Polres Malang Kota. Baru masuk hari pertama, para tahanan lain memaksanya untuk menggunduli rambutnya.

Padahal, menggunakan gunting di dalam tahanan sangat dilarang. “Kenapa hal itu bisa terjadi? Yang jelas pak Wandi sedang kecewa dengan kinerja polisi,” tandasnya.