Sutiaji: UU No 1 Tahun 2016 Sangat Membantu UMKM

sosialisasi (anja)
sosialisasi (anja)

MALANGVOICE – UU No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan, apabila terjadi risiko. UU yang terdiri dari 16 Bab dan 65 pasal ini mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif

Wakil Walikota Malang, Drs. Sutiaji mengatakan, UU ini mencerminkan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Setelah ini, saya harap tidak ada alasan bagi pelaku UMKM yang terkendala keuangan dan peraturan-peraturan,” katanya saat sambutan Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2016 beberapa menit lalu di Hotel Harris.

Ia menambahkan, kendala yang dihadapi UMKM sampai saat ini adalah ketersediaan lembaga pembiayaan (availability), akses kepada lembaga pembiayaan (accesibility), dan Kemampuan mengakses lembaga pembiayaan (ability).

“Segera, tim Percepatan Akses Keuangan Daerah akan direalisasi. Harapan kami diikuti oleh kabupaten Malang dan juga Kota Batu. Inilah nanti yang akan membantu UMKM supaya segera mewujudkan ekonomi yang mandiri,” tutupnya.