Supriyono : Pernikahan Tahanan Tidak Menggugurkan Hukuman Pidana

Kaur Binops Polres Malang, Ipda Supriyono (tika)

MALANGVOICE –  Kaur Binops (KBO) Polres Malang, Ipda Supriyono menjelaskan, pernikahan yang dilakukan tahanan di Polres Malang, bukan kali ini saja.

Terhitung sudah lebih dari lima kali pernikahan antara tersangka kasus pencabulan dengan korbannya.

“Sudah beberapa kali digelar, saya lupa berapa pastinya,” jelas laki-laki yang baru menjabat sebagai KBO selama seminggu ini.

Baca Juga: Begini Pernikahan Tahanan di Polres Malang

Supriyono menjelaskan, walaupun pernikahan antara tahanan dengan korbannya sudah dilangsungkan, tetap tidak menggugurkan proses hukum.

“Proses hukum masih tetap berlangsung,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/9).

Sebagai informasi, pernikahan yang dilakukan antara tahanan atas nama Juniarsa Wahyu Sadewa (22) dengan Mekar (16) warga Pasuruan.

Kejadian ini bermula saat awal Februari 2016 lalu, Wahyu mengajak Mekar ke rumahnya, di Dusun Turirejo, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Saat itu, Wahyu mengajak Mekar berhubungan badan. Sebulan kemudian orangtua Mekar curiga dengan perubahan badan anaknya dan memeriksakan ke Puskesmas setempat.

Baru terbongkarlah kelakuan Wahyu. Saat ini Wahyu harus mendekam di sel Polres Malang untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, dia dikenakan pasal 81 juncto pasal 76 E atau pasal 82 juncto pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002.