Sumardhan: Saya Buktikan Panitia Pembebasan Lahan Tol Tidak Becus!

Warga Madyopuro bersama kuasa hukum, Sumardhan

MALANGVOICE – Sengketa perselisihan atas pembebasan tanah warga Madyopuro untuk jalan tol Malang – Pandaan akhirnya bermuara di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Malang, setelah mediasi gagal dilakukan.

Kuasa hukum warga, Sumardhan, mengatakan, hari ini sudah dilakukan sidang pertama dengan agenda pembuktian di depan hakim.

Ia juga menjelaskan, dalam sidang kali ini Sumardhan membuktikan beberapa hal penting, termasuk identitas warga yang menggugat serta membawa lampiran surat dari kementerian yang mengimbau agar ada peninjauan ulang harga, dan itu tidak pernah dilakukan tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T).

“Kami juga membuktikan adanya putusan PN Jakarta Utara soal pembebasan lahan untuk jalan tol, dan kasusnya sama seperti yang terjadi di Madyopuro,” kata Sumardhan, kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Pembuktian yang paling krusial, lanjut dia, adalah adanya perbedaan harga tanah yang sangat mencolok antara satu lahan dengan lahan lainnya yang berhimpitan.

“Intinya kami ingin membuktikan bahwa pihak panitia pembebasan tanah ini tidak becus menjalankan tugasnya,” ungkapnya.

Agenda sidang besok, Kamis (30/6), mendatangkan beberapa saksi di depan pengadilan, agar permasalahan ini lebih jelas di depan hakim.

“Termasuk ada anggota DPRD yang akan jadi saksi masalah ini nantinya,” tukasnya.