Sudah Diperingatkan, Pemilik Tower Tetap Bandel

Penertiban Bangunan Ilegal di Kota Malang

Salah satu tower ilegal sudah disegel Satpol PP. (Muhammad Choirul)
Salah satu tower ilegal sudah disegel Satpol PP. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, S Hartomo, mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan peringatan kepada pemilik tower sebelum melakukan penyegelan, Kamis (2/3).

“Sudah diberi peringatan, baik lisan maupun tertulis, tapi ternyata masih perlu ada tindak lanjut karena bandel,” ungkapnya.

Baca juga: Ilegal, Delapan Tower dan Satu Alfamart Disegel!

Satpol PP sendiri mendapat informasi berdirinya tower dari laporan masyarakat dan beberapa SKPD terkait. Selain itu, sebagian informasi didapat dari hasil pantauan petugas di lokasi.

Dia menambahkan, rata-rata tower yang disegel berada di pemukiman warga. “Dari delapan titik hanya dua di jalan raya, tingginya rata-rata 22 meter,” tambahnya.

Penyegelan ini dilakukan juga atas koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku SKPD yang memiliki tupokso di bidang telekomunikasi. “Setelah ini kami menunggu respon pemilik, bisa dikenakan Tipiring,” pungkasnya.