Subur Triono Jalani Sidang Perdana

Kasus Penipuan dan Penggelapan Subur Triono

Subur Triono menjalani sidang perdana. (deny)

MALANGVOICE – Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono, menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (26/4).

Sidang itu dipimpin Sihar Hamonangan Purba dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Subur duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan baju tahanan sambil memakai kopiah hitam.

Setelah dibacakan dakwaan, sidang ditunda pekan depan. Kuasa hukum Subur, Hatarto Pakpahan, mengaku keberatan pada dakwaan JPU tentang penipuan dan penggelapan.

“Kami akan ajukan eksepsi. Klien saya sudah mengembalikan semua uang korban,” katanya.

Selain itu, korban dan Subur dinilai sudah menyepakati damai dan mencabut laporan polisi tertanggal 24 Februari 2017. Hatarto juga akan mengajukan pengalihan tahanan menjadi tahanan kota, mengingat Subur masih tercatat sebagai anggota dewan.

“Saya merasa, banyak unsur muatan politis dalam kasus klien saya. Dia kan juga anggota dewan yang masih aktif. Saya segera akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Subur dilaporkan ES karena merasa tertipu ratusan juta rupiah. Subur mengaku bisa memasukkan anggota keluarga ES ke Universitas Brawijaya, namun setelah ditunggu lama, kabar baik itu tak pernah ada. Malah Subur tidak mengembalikan uang yang sudah diberikan.

Akhirnya Subur dilaporkan ke polisi dan dikenai pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.