Subur Jadi Tersangka Lagi

Dugaan Penggelapan dan Penipuan oleh Subur Triono

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno. (deny)

MALANGVOICE – Subur Triono kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Malang Kota, atas kasus laporan AW.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan awal pekan ini.

“Sama statusnya seperti kasus yang pertama,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, mewakili Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono.

Dengan naiknya status Subur dari saksi menjadi tersangka itu, berarti ia menjadi tersangka dalam dua kasus.

Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu dijadikan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dari terlapor ES, beberapa bulan lalu.

Setelah itu, kata Tatang, proses pemanggilan Subur akan terus dilakukan namun menunggu izin dari Gunernur Jatim.

“Saya akan kirim surat ke dewan mengenai status Subur. Kalau masih anggota dewan ya harus izin gubernur sesuai aturan,” tandasnya.