Subur Baru Diperiksa untuk Satu Kasus

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno Panjaitan. (deny)
Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno Panjaitan. (deny)

MALANGVOICE – Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno, membenarkan pemeriksaan terlapor kasus penipuan dan penggelapan, Subur Triono, dilakukan dengan pengajuan 37 pertanyaan.

Pemeriksaan selama delapan jam itu, dikatakan Tatang, masih untuk satu perkara, yakni laporan ES. “Memang satu kasus dulu,” katanya, usai pemeriksaan di Polres Malang Kota, Kamis (24/11).

Dari hasil pemeriksaan itu, Tatang belum bisa menyatakan apakah Subur ditetapkan sebagai tersangka.

“Wah, kalau itu masih perlu dipelajari lagi dong,” ujarnya.

Lebih lanjut Tatang menjelaskan, pemanggilan Subur tidak diperlambat. Posedur harus dilakukan karena ia merupakan anggota Komisi C DPRD Kota Malang, sehingga harus izin Gubernur Jatim.

“Ada izin dari gubernur baru langsung kami panggil dia (Subur). Memang ada aturannya kalau manggil dewan,” tandasnya.

Sebelumnya, Subur Triono datang memenuhi panggilan penyidik sejak pagi tadi pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan baru kelar selama delapan jam dengan 37 pertanyaan.

Selanjutnya, apabila akan memanggil Subur kembali, polisi harus mengirimkan surat lagi agar diberikan izin.