Stop Pungutan Liar! Wali Murid Luruk Dindik Kota Malang

Kriswindari menjelaskan (anja)

MALANGVOICE – Sedikitnya 12 wali murid yang mengaku dipaksa membayar dana tarikan sebesar Rp 1 Juta di SDN Bumiayu 1, Kota Malang, meluruk Dinas Pendidikan (Dindik). Mereka didampingi perwakilan Malang Corruption Watch (MCW) dan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP).

Dari pertemuan itu, MCW mengaku tidak menemukan jawaban yang solutif dari Dinas Pendidikan.

“Saat ditemui, jawaban pihak Dindik sangat normatif. Setelah itu terkesan menghindar,” kata Buyung Jaya S, anggota MCW, kepada wartawan, beberapa menit lalu.

Buyung juga menambahkan, penarikan itu tidak sesuai Pasal 34 UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, tanpa memungut biaya.

Terpisah, perwakilan FMPP, Kriswindari, berharap agar Dindik segera melakukan tindakan, sekaligus menghentikan penarikan di luar ketentuan UU.

“Tidak menutup kemungkinan, di tempat lain juga terjadi hal sama, namun sepertinya belum terungkap. Kalo terungkap, harus ada sanksi administratif ataupun sanksi lain. Dan yang pasti tidak boleh ada intimidasi dari pihak manapun,” tandas Kris kepada wartawan.