Staff Kelurahan Sisir Terjaring OTT, Uang Tunai Rp 17 Juta Diamankan

Polresta Batu menujukkan barang bukti (anja)
Polresta Batu menujukkan barang bukti (anja)

MALANGVOICE – Staff kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim sapu bersih (saber) pungli Polresta Batu, Jawa Timur.

“Penangkapan berawal saat salah satu warga menyerahkan uang sejumlah Rp 3 juta kepada LH, salah seorang staff kelurahan sisir untuk pengurusan surat tanah, dan permohonan KTP pada 6 Maret 2017,” kata Kapolresta Batu, AKBP Leonardus Simarmata, kepada awak media, hari ini.

Setelah warga itu pergi, tim Saber Pungli langsung datang dan menangkap LH di Kantor Kelurahan Sisir pada pukul 12.30 WIB. Ditemukan barang bukti berupa uang total Rp 6,4 juta, sebendel kwitansi dan buku registrasi.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan kepada staff lain di kantor kelurahan Sisir, yaitu ZE. Di mejanya ditemukan 6 amplop putih berisi uang tunai total Rp 11.2 Juta.

Saat OTT, LH mencatut nama lurah Kelurahan Sisir, DF. Namun Polresta Batu masih melakukan pendalaman kasus lebih lanjut.

“Yang bersangkutan sudah kami mintai keterangan, statusnya belum tersangka. Masih diselidiki lagi,” kata Leonardus.

Keduanya dikenai Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara 1 – 5 tahun dan denda paling banyak 850 juta. Atau Pasal 12 Huruf E, UU RI Nomor 20, Tahun 2001 Tentang Lerubahan UU Nomor 31, Tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.