ST: Uang ES akan Saya Kembalikan

Anggota DPRD, ST dan Penasihat Hukum, Gunadi Handoko
Anggota DPRD, ST dan Penasihat Hukum, Gunadi Handoko

MALANGVOICE – Anggota DPRD Kota Malang, ST yang diduga melakukan penipuan terhadap ES salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkot Malang, menegaskan, bakal mengembalikan uang sejumlah Rp 600 juta yang sudah ditransfer ke dirinya.

ST mengatakan, uang ratusan juta yang diduga sebagai jalan memuluskan dua orang agar bisa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) melalui ‘jalur belakang’ itu berasal dari inisiatif ES.

“Saya akan kembalikan uang ES penuh. Yang jelas bukan saya yang meminta tapi dia yang menawarkan dulu,” kata ST saat jumpa pers di Kantor Penasihat Hukum, Gunadi Handoko, beberapa menit lalu.

Ia menceritakan, pertemuan dengan ES bermula karena dikenalkan salah satu rekannya, setelah mengalami beberapa kali komunikasi akhirnya, ST diundang ES ke tempatnya bekerja. “Saya tidak pernah menawarkan kepada pelapor, justru saya diundang ke tempat kerjanya membicarakan masalah ini,” aku ST.

Soal hubungan dengan UB, ST mengaku memiliki hubungan baik dengan pihak di kampus itu dan baru pertama kali ini menerima bantuan dari pihak lain. “Saya tidak menjanjikan yang dititipkan bisa lolos, karenanya selaku mediator saya pertemukan ES dengan Rektor UB,” tandasnya.

Bahkan, dalam kesepakatan perjanjian antara ST dan ES diketahui, jika perjanjian gagal maka, uang tersebut dikembalikan.