Sri Mulyani: Gunakan Instrumen Keuangan Syariah.

Menkeu di UMM (anja)
Menkeu di UMM (anja)

MALANGVOICE – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong pelaku usaha untuk menggunakan instrumen keuangan syariah dalam membantu permodalan demi pengembangan usahanya. Hal itu otomatis menjadi motor penggerak ekonomi syariah dalam negeri.

Sri mengisahkan, sistem keuangan syariah dikembangkan Pemerintah Indonesia untuk bangkit dari keterpurukan krisis ekonomi yang disebabkan oleh sistem keuangan konvensional yang bunganya terbukti sangat mencekik pada tahun 1997.

“Sejak itu, kita buat segala perangkat pendukungnya. Perundang-undangan untuk mendukung penerapan keuangan syariah telah rampung semuanya pada 2008, mulai dari UU Perbankan Syariah, UU Surat Berharga Syariah Negara, termasuk merevisi amendemen UU perasuransian, semuanya sudah kita miliki,” kata Sri Mulyani dalam kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang, hari ini.

Menurut Sri, sampai saat ini percepatan ekonomi syariah yang telah dikembangkan pemerintah masih jauh dari harapan. Namun, ia yakin potensi ekonomi syariah untuk berkembang sangat besar lantaran penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim.

Dia mengakui, minat masyarakat terhadap instrumen syariah masih sangat rendah. Akibatnya, instrumen keuangan syariah yang tersedia masih sangat terbatas.

“Keterbatasan instrumen keuangan syariah itu sudah sangat dirasakan oleh 48 ribu investor sukuk retail, mereka mendesak lembaga-lembaga keuangan untuk memperbanyak instrumen syariah,” terangnya.

Mengingat potensinya yang cukup besar, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mendorong lebih banyak lagi lembaga-lembaga keuangan seperti perbankan untuk lebih menginovasikan instrumen keuangan syariah serta memasyarakatkannya secara luas.