SPSI: Tak Terlalu Berat, Semua Perusahaan Harus Terapkan UMK 2017

MALANGVOICE – Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno, menilai, nominal UMK 2017 Kota Malang sebesar Rp 2.272.167, tidak terlalu memberatkan pengusaha. Karenanya, dia meminta semua perusahaan menerapkan kebijakan itu.

Suhirno menyebut, sebenarnya angka itu masih terbilang kurang untuk kalangan pekerja. Hanya saja, ia tidak bisa berbuat banyak lantaran kenaikan UMK sudah diatur dalam PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Rumusannya sudah ditetapkan secara nasional, sehingga kami tidak bisa apa-apa. Mau tidak mau harus menerima itu,” tuturnya.

Ditanya besaran ideal, Suhirno enggan menyebut angka. Dia tidak ingin mengandai-andai lantaran keputusan sudah bulat.

“Kalau mengandai-andai, jadinya tambah tidak sehat. Yang penting ini bisa berjalan semua, kan tahun 2016 masih 80 persen yang menerapkan. Harapannya seluruh perusahaan menjalankan UMK, karena tidak terlalu berat,” pungkasnya.