Spesifik Grant Jadi Kendala Penyerapan DBHCHT

Serapan DBHCHT Pemkot Malang Rendah

Wali Kota Malang, HM Anton. (Muhammad Choirul)
Wali Kota Malang, HM Anton. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, tidak menampik rendahnya serapan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan penggunaan dana cukai yang telah ditentukan undang-undang bersifat spesifik grant, sebagaimana diatur dalam Pasal 66A, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca juga: Serapan DBHCHT Rendah, Pemkot Malang Sisakan Rp 31,3 Miliar

Pada undang-undang tersebut, dana cukai hanya boleh digunakan dalam usaha peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, pemberantasan cukai ilegal, dan block grant (infrastruktur).

“Pembatasan itu mengakibatkan serapan tidak maksimal. SKPD masih takut memanfaatkan dana tersebut,” paparnya.

Pada tahun ini, dia berupaya memaksimalkan serapan. Apalagi, baru-baru ini terdapat perubahan aturan penggunaan DBHCHT. “Pemerintah daerah diberi keleluasaan pengelolaan dana sharing cukai dari yang sebelumnya sangat terbatas,” tegasnya.

Ucapan Anton itu tak lepas dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada regulasi itu, ada dua ketentuan penggunaan DBHCHT.

Pertama, paling sedikit 50 persen untuk spesifik grant, yaitu kegiatan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, peningkatan kualitas bahan baku, dan juga pemberantasan cukai ilegal. Kedua, paling besar 50 persen untuk block grant, meliputi pendanaan kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.

“Ke depan, jangan sampai uang itu mengendap. Lebih baik jadi program untuk masyarakat,” pungkasnya.