Sosialisasikan UMK, Disnakertrans Tekankan Pemenuhan Hak Pekerja Diperhatikan

MALANGVOICE – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang menggelar sosialisasi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2017 di ruang sidang Balai Kota, Rabu (7/12) siang ini. Sekitar 100 pengusaha hadir dalam kegiatan ini.

Kepala Disnakertrans, Bambang Suharijadi, menekankan, pemenuhan hak-hak pekerja tetap harus jadi perhatian perusahaan. Jika pengusaha tidak mampu membayarkan upah sesuai UMK 2017 Kota Malang, yakni Rp 2.272.167, harus ada langkah-langkah yang tidak sampai merugikan pekerja.

“Pengusaha bisa mengajukan penangguhan atau membuat kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja,” ungkap Bambang.

Mantan Kepala Dinas Pasar itu menegaskan, jika sudah ada kesepakatan, harus dituangkan dalam perjanjian kerja bersama yang dilaporkan ke Disnakertrans. Dengan begitu, pengawasan terhadap perjanjian itu tetap jadi perhatian Disnakertrans.

“Nanti kami akan merilis semua kesepakatannya apa saja. Kami juga awasi agar hak-hak lain terpenuhi, seperti cuti, tunjangan akhir tahun, termasuk BPJS ketenagakerjaan, karena yang dikhawatirkan hak-hak ini tidak diberikan,” pungkasnya.