Soal Water Tank, PDAM Kota Malang Akui Kesalahan

Suasana hearing antara warga Dawuhan dengan PDAM Kota Malang dan DPRD Kabupaten (Tika)
Suasana hearing antara warga Dawuhan dengan PDAM Kota Malang dan DPRD Kabupaten (Tika)

MALANGVOICE – PDAM Kota Malang mengakui kesalahannya dalam membangun water tank yang ada di Dusun Dawuhan, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Direktur Teknis, Teguh Cahyono mengakui kesalahan prosedur dalam pembangunan tersebut.

Dia merinci kesalahannya adalah pembangunan tanpa seizin warga, pihak desa serta kecamatan.

Selain itu, di proyek yang menelan dana hingga Rp 6 miliar dari APBD dan APBN juga tidak dipasang plang proyek.

“Iya mengabaikan prosedur itu memang salah kami. Semua risiko akan saya tanggung. Bagaimana lagi memang salah,” sesal Teguh saat ditemui usai hearing di ruang serbaguna DPRD Kabupaten Malang, Jumat (4/11) siang.

Dana senilai Rp 6 miliar ini bisa dicairkan dari APBD dan APBN tanpa prosedur izin yang jelas. Padahal, idealnya sebelum dana dicairkan semua perizinan harus diselesaikan.

Mengenai hal ini, Teguh menjelaskan, karena target penyelesaian proyek Desember 2016 jadi harus segera dikebut.

“Akhir tahun Sumber Banyuning harus segera kami serahkan ke Kota Batu. Sejauh ini baru separuh yang sudah kami selesaikan,” kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Malang, Tutik Yuniarti juga bertanya-tanya mengenai perizinan proyek ini.

“Jika dari awal prosedur ke pusat sudah clear. Non sense ada permasalahan semacam ini,” tegas dia.