Soal Tower Ilegal, Komisi C Pastikan Tidak Main-main

Anggota Komisi C, Afdhal Fauza

MALANGVOICE – Keberadaan tower single pole yang benar-benar ilegal tapi anehnya bisa berdiri dan beroperasi di Kota Malang, terus menjadi sorotan. Anggota Komisi C, Afdhal Fauza, memastikan, pihaknya akan melakukan rapat bersama semua dinas terkait, membahas masalah itu.

“Tower ilegal ini harus segera ditindak, karena itu kami akan mengumpulkan dinas terkait, seperti Kominfo, Satpol PP, Bagian Kerjasama dan sebagainya, untuk rapat bersama,” kata Afdhal, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, langkah yang harus dilakukan eksekutif adalah segera mengeksekusi dengan cara menurunkan tower ilegal itu, karena jelas-jelas tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Mereka hanya berdasarkan PKS saja, padahal itu tidak boleh, dalam perjanjian harus mengurus IMB terlebih dulu,” tukasnya.

Politisi Hanura itu menambahkan, perusahaan yang mendirikan tower hanya berdasar PKS justru merendahkan nama baik dan martabat Wali Kota Malang, HM Anton, karena kesannya seolah-olah Pemkot sudah memberi izin tower yang jelas-jelas ilegal.

“Kalau soal PKS, memang Pemkot ingin agar kota ini maju di bidang informasi, tapi tidak bisa serta merta mendirikan tower, karena harus prosedurnya. Sedangkan para pengusaha itu selama ini hanya menyandarkan diri pada PKS, kasihan wali kota, seperti dijadikan sandaran dan pembenar tower ilegal yang dipasang vendor,” bebernya.

Khusus tower depan rumah Wakil Ketua DPRD, Wiwik Hendri Astuti, Afdhal menegaskan, itu menjadi prioritas utama, karena tower difungsikan justru setelah ada sidak komisi yang menyatakan bangunan itu tanpa IMB.

“Bagi kami ini adalah pelecehan, karena itu kami akan segera bertindak lebih tegas dengan menekan eksekutif,” pungkasnya.