Soal Tower Ilegal, Ini Kata HM Anton

Wali Kota Malang, HM Anton

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, akhirnya angkat bicara terkait carut marut pendirian tower ilegal yang marak terjadi.

Menurut dia, pendirian tower tidak bisa hanya berdasar pada Perjanjian Kerjasama (PKS), karena masih harus ada kelengkapan perizinan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), termasuk di dalamnya ada izin dari warga yang terdampak tower.

“Kalau tidak ada izin, itu jelas melanggar, mereka (perusahaan) punya PKS, tapi tidak mengurus izin, ini yang sama sekali tidak benar,” tegas dia.

Meski begitu diakui, penindakan terhadap tower ilegal masih terkendala, karena memang tidak adan anggaran memadai di Satpol PP.

“Membongkar satu tower single pole butuh alat berat, dan memang ada keterbatasan soal itu,” imbuhnya.

Lalu bagaimana menangani tower ilegal yang sudah terlanjur berdiri, dia memastikan akan melakukan tindakan berdasar aturan yang berlaku.

“Saya mendesak agar tidak ada pekerjaan dulu terhadap tower yang statusnya ilegal. Kami juga sudah memberikan teguran terhadap perusahaan yang ngawur itu,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Rasmuji, mendesak kepada pemerintah agar segera mengeksekusi tower sesuai aturan yang berlaku.

“Tower ilegal yang melanggar Perda harus segera ditindak, baik itu dibongkar atau diputus saluran kabelnya,” pintanya.