Soal Tower Ilegal, Diana: Komisi C Bakal Gelar Hearing Gabungan

Anggota Komisi C, Diana Yanti

MALANGVOICE – Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Diana Yanti, menegaskan, pendirian tower ilegal yang hanya berdasar pada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pemerintah dengan perusahaan, selama ini, justru mengabaikan proses perizinan.

“Tidak bisa mendirikan tower dengan cara seperti itu, harus ada izin dari BP2T (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu),” kata Diana, beberapa menit lalu.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menambahkan, pihaknya akan terus mengejar masalah tower ilegal itu dengan menggelar rapat gabungan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bagian Kerjasama, BP2T, Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Kenapa kita juga ajak hearing Dispenda, karena terkait dengan pemasukan daerah,” tukasnya.

Jika tower berdiri tanpa melalui mekanisme perizinan yang berlaku, masih kata Diana, kondisi itu akan berdampak negatif, yakni mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apalagi tower ilegal ini seakan dibiarkan saja oleh pemerintah, tanpa ada penanganan, langkah dan eksekusi yang tegas,” bebernya.