Soal Toko Modern, BP2T Akui Tidak Survei Lapangan

Kepala BP2T Kota Malang, Indri Ardoyo. (Kanan)

MALANGVOICE – Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang, Indri Ardoyo, mengaku Izin Usaha Toko Modern (IUTM) tidak dimunculkan. Selama ini pihak BP2T hanya melaksanakan administrasi perizinan, tidak cek langsung ke lapangan.

“IUTM memang tidak dimunculkan di BP2T. Kami hanya melaksanakan administrasi perizinannya saja,” kata Indri, saat hearing dengan DPRD dan Pemuda Demokrat, beberapa menit lalu.

Dia menjabarkan tugas pokok dan fungsi BP2T, yakni menyelenggarakan administrasi di bidang perizinan, dan tidak serta merta mengeluarkan izin. “Kami hanya mengeluarkan izin HO atau gangguan, lalu kami tanya Amdal dan Amdal Lalin, hanya itu,” beber dia.

Ditambahkan, sesuai Perda No 8 tahun 2010, BP2T bisa menghentikan sementara izin pendirian toko modern baru dan perpanjangan toko modern yang sudah ada. “Jadi kami saat ini pending dulu soal toko modern baik yang baru atau perpanjangan,” kata Indri.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Umi Kulsum, menegaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Perda No 1 tahun 2014 dan masih dievaluasi di Pemerintah Provinsi. “Ada juga Perda mengenai toko waralaba, masih diajukan,” tuturnya.

Ia mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci, karena Kepala Disperindag sedang ibadah haji dan Kepala Bidang Perdagangan sedang di Jakarta. “Jadi, kami tidak bisa menjelaskan secara rinci,” ucap Umi Kulsum.