Soal Tiket Balekambang, Komisi C Panggil Dirut PD Jasa Yasa

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Muslimin, berencana memanggil Direktur Utama Perusahaan Daerah Jasa Yasa, Arief Wicaksono, untuk mengklarifikasi kasus naiknya tiket Pantai Balekambang.

Muslimin sendiri mengaku masih belum memahami persoalan naiknya tiket Pantai Balekambang yang diduga tanpa persetujuan itu. Ia juga ingin mengetahui kasusnya seperti apa, jangan sampai ada pungli di wisata publik.

“Kami akan klarifikasi direkturnya, termasuk rekanan, produknya, hingga ke tingkat bawah. Itu untuk mengetahui keseluruhan kasus supaya ada kejelasan,” jelas Muslimin saat dihubungi MVoice melalui selulernya.

Agenda klarifikasi oleh DPRD ini akan dilakukan secepatnya. Namun ia memberi arah, perkiraan Senin sudah bisa dilakukan. Soal aturan kenaikan harga tiket masuk (HTM) di wisata yang dikelola perusahaan daerah, Muslimin juga masih ragu, masuk Perbub atau Perda.

“Kami juga akan turun ke lapangan, cek kondisinya bagaimana. Kalau memang ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi yang telah diatur. Jelasnya bagaimaan, nanti kami pelajari dulu,” tambah anggota dewan dari PKB ini.

Sebagaimana telah diberitakan, Dirut PD Jasa Yasa telah diambil keterangannya oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen karena kasus naiknya tiket Pantai Balekambang tanpa mengikuti aturan

Sementara alasan Arief, kenaikan tiket karena adanya produk sponsor, namun dilakukan tanpa paksaan.