Soal Sertifikat Warga Dengkol, Polres Malang Periksa 15 Saksi dan Menahan 1 Orang

Kasatreskrim Malang, AKP Adam Purbantoro (Tika)

MALANGVOICE – Polres Malang memanggil 15 saksi terkait dugaan penipuan oknum terhadap warga Dengkol.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro menjelaskan, soal penipuan dengan dijanjikan sertifikat tanah Petok D yang menimpa warga Dengkol, pihaknya sudah memanggil para saksi.

“Sudah ada 15 orang yang kami panggil sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait kasus ini. Selasa depan kami juga akan melakukan pemeriksaan,” jelas dia kepada MVoice, Kamis (15/9).

Adam menambahkan, dari keterangan para saksi, belum bisa membuka ada berapa oknum yang terlibat. Pihak Polres Malang sementara ini masih menahan satu orang.

Pihak dia, lanjut Adam, masih akan terus menelusuri oknum-oknum yang terkait kasus ini.

“Bukan warga Singosari, tapi warga Batu,” kata mantan Kasatreskrim Polres Malang Kota ini.

Adam menegaskan, pelaku kejahatan ini dijerat pasal 378 KUHP mengenai penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga: Sertifikat Tanah Lanud Abd Saleh diduga dipalsukan Oknum

Baca Juga: Ratusan Warga Dengkol Tertipu Sertifikat Palsu, Kerugian Rp 800 Juta