Soal Senpi Satpol PP, Sutiaji: Yang Penting Sesuai Protap

Wawali Sutiaji
Wawali Sutiaji

MALANGVOICE – Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan, penggunaan senjata api (Senpi) untuk Satpol PP sah-sah saja, asal dilakukan sesuai regulasi yang ada.

Menurut dia, perwira Satpol PP pemegang Senpi harus benar-benar mampu secara emosional dan menerapkan prosedur penggunaannya.

“Sekarang ini saya dengar akan ada evaluasi bagi pemegang Senpi, karena senjata itu sering disalahgunakan, jadi faktor emosional benar-benar harus dijaga,” kata Sutiaji kepada MVoice, melalui pesan singkatnya, beberapa menit lalu.

Dijelaskan pula, dalam mengemban tugas menjaga ketertiban umum, para petugas Satpol PP harus mengedepankan tindakan persuasif, sehingga Senpi hanya dibutuhkan pada keadaan yang super darurat, untuk peringatan saat ada huru hara.

“Sebagaimana PP No 6 tahun 2010 tentamg Satpol PP dan Permendagri 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senpi, yang boleh menggunakan Senpi hanya Kepala Satpol PP, Kabid dan Kasi, selebihnya harus ada izin dari BIN (Badan Intelejen Negara),” tukasnya.

Ia beharap penggunaan Senpi pada Satpol PP juga meningkatkan kinerja, dan senjata itu tidak disalahgunakan. “Kami juga akan memantau penggunaannya,” pungkasnya.