Soal PPN 10 Persen, Penolakan Petani Tebu Mulai Temui Titik Terang

Ketua PKPTR, M Hamim Kholili, saat jumpa pers. PKPTR keberatan atas PPN 10 Persen.(Ist)

MALANGVOICE – Kabar penerapan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen sektor gula, membuat petani tebu di Kabupaten Malang resah. Kondisi ini mendorong Pusat Koperasi Primer Tebu Rakyat (PKPTR) lantang menolak kebijakan tersebut.

“Kami memperjuangkan nasib petani, supaya tidak sampai kena PPN 10 persen,” kata Ketua Umum PKPTR, M Hamim Kholili, Sabtu (22/7).

Pihaknya telah menemui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan keberatan atas penerapan PPN 10 persen.

Beruntung, perjuangan tersebut hampir membuahkan hasil. Mulai ada titik terang dari pemerintah untuk menganulir kebijakan tersebut.

Saat ini pihaknya menunggu legalitas terkait pembatalan kebijakan ini. Entah dalam bentuk Perppu, Peraturan Pemerintah atau pun Perpres.

“Hasil pertemuan kemarin di Jakarta, ada kesepakatan soal PPN 10 persen. Kami menunggu legalitas sah dalam kebijakan ini,” papar dia.


Reporter: Miski
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti