Soal Pilkada Kabupaten Malang, Tim Dewi-Sri Lapor DPP PDIP

Tim Melapor ke DPP

MALANGVOICE – Tim pasangan calon Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi, hari ini, melapor kepada DPP PDI Perjuangan. Tim yang dipimpin langsung Ketua DPC, Eddy Rumpoko, itu juga mengajak tim hukum yang saat ini tengah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum tim Dewi-Sri, Togar Manahan Nero, mengatakan, selama ini Panwaslu gagal menjalankan fungsinya dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, dalam menjalankan tugasnya, Panwas terjebak hanya mengurusi pengawasan teknis Pilkada dan selalu terbelenggu UU Pilkada semata.

Hal itu tidak sejalan dengan semangat pemerintah dan rakyat Indonesia untuk memerangi korupsi dan menciptakan Pilkada yang bersih dari money politics.

“Politik penyalahgunaan anggaran dibiarkan oleh Panwas, dan hanya mengurusi pelanggaran-pelanggaran kecil. Padahal Panwas harusnya sensitif pada politik anggaran yang dilakukan incumbent. Karena ini soal uang rakyat yang harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Togar.

Dikatakan juga, kemungkinan yang seperti ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Malang, tapi di seluruh daerah yang menggelar Pilkada. Karena itu PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke Makhamah Konstitusi (MK).

“PDI Perjuangan Kabupaten Malang memutuskan mengajukan gugatan perselisihan Pilkada, karena menemukan fakta lapangan bahwa banyak kecurangan yg dibiarkan, di antaranya dugaan penyimpangan anggaran Pemkab Malang untuk kepentingan kampanye incumbent,” tuturnnya.

Tim kuasa hukum lainnya, Andi Firasadi, mengatakan, banyak proyek yang tidak sesuai perencanaan di Kabupaten Malang, seperti kenaikan drastis pada sejumlah SKPD dalam Perubahan APBD dibanding tahun lalu.

“Ada kenaikan di sejumlah program, ada yang ratusan hingga ribuan persen. Kami mengindikasikan ada kepentingan incumbent di dalamnya, sehingga tidak menutup kemungkinan akan kita laporkan ke KPK. Seperti kenaikan anggaran kecamatan dari Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta. Anggaran kompetensi guru dari Rp 50 juta menjadi miliaran rupiah,” rincinya.

Selain terkait penyimpangan anggaran untuk pemenangan Pilkada, PDIP juga menemukan fakta secara nyata keterlibatan Aparat Sipil Negara (ASN) pada kampanye incumbent secara terbuka, ada bukti-bukti foto, video dan saksi.

“PDI Perjuangan juga menemukan bukti penyelenggara Pemilu tidak netral. Banyak pengaduan kita tidak ditindaklanjuti, meski buktinya cukup kuat. Ada TPS yang lokasinya di rumah aparat desa, ada aparat birokrasi dari SKPD, camat, kades, dan guru yang melakukan pengarahan pemilih untuk memilih incumbent. Terhadap pelanggaran kecil saja dia tidak bertindak, apalagi yang besar,” tuturnya.