Soal Perda Sampah, Satpol PP Tunggu DKP

Kepala Satpol PP, Agoes Edy Putranto.

MALANGVOICE – Kepala Satpol PP Kota Malang, Agoes Edy Poetranto, menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), perihal penegakkan Perda sampah.

“Koordinasi sudah, saat ini sedang menunggu pembentukan tim bersama dengan DKP,” kata Agoes kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Tim ini, kata dia, berada di bawah komando DKP. Satpol PP hanya membantu melakukan back up. “Tugas kita kan hanya backup SKPD untuk menegakkan Perda,” imbuhnya.

Sementara Kepala DKP, Erik Setyo Santoso, dikonfirmasi MVoice perihal tim gabungan, tidak memberikan keterangan apapun. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan, hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi.

Seperti diketahui, Wali Kota Malang, HM Anton, sempat geram melihat Alun-alun Tugu yang kotor, karena banyak warga membuang sampah sembarangan di sana.

Karena itulah DKP langsung mengoptimalkan Perda sampah, dimana dalam aturan warga yang membuang sampah sembarangan akan dikenai denda Rp 100 ribu.

Namun, beberapa kalangan menilai penegakkan Perda sampah ini sulit dilakukan, karena di beberapa kota di Indonesia Perda ini tak jalan.-