Soal Pencopotan Banner, KPU: Selain Tiga Item Ilegal

Menuju Batu 1

Komisioner KPU Batu, Saifuddin Zuhri.(Miski)
Komisioner KPU Batu, Saifuddin Zuhri.(Miski)

MALANGVOICE – Langkah Satpol PP-Panwaslih melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan mendapat protes dari tim pendukung salah satu Paslon.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU, Saifuddin Zuhri, mengakui, selama di luar tiga item APK sesuai aturan, bisa dikatakan ilegal dan melanggar.

Tiga item APK tersebut yakni Baliho, Spanduk dan Umbul-umbul. Untuk Baleho jumlahnya 5 unit, spanduk 30 unit dan umbul-umbul 48 unit. Paslon bisa menambah 150 unit di masing-masing item.

“Kalau yang beredar tidak sesuai ketentuan ya melanggar, karena APK hanya tiga itu. Masalahnya, banyak persepsi, jika banner itu sama dengan spanduk,” kata dia, Kamis (2/2).

Terkait ini, lanjut dia, sesuai PKPU nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan KPU. Dalam aturan ini ditegaskan jika untuk penambahan APK, ukuran dan jumlahnya harus mendapat persetujuan dari KPU

Baca juga: Panwas Bantah Penertiban APK Salahi Prosedur
Baca juga: APK Melanggar Aturan dan Tak Penuhi Standar Ditertibkan

Selama ini, pihaknya belum menerima pengajuan surat persetujuan dari keempat Paslon. Ia mencontohkan surat dari calon nomor 4. Surat tersebut sekadar pemberitahuan bahwa telah memasang banner dengan ukuran dan jumlahnya sekian.

“Semua tim kampanye sudah tahu hal ini, karena kami rutin sosialisasi. Tujuan harus ada persetujuan dari KPU itu untuk mengontrol sebaran dan jumlah banner,” jelas dia.

Pihaknya mendukung langkah Satpol PP yang menertibkan APK keempat Paslon. Sesuai rekomendasi dari Panwaslih.

“Panwaslih yang bertugas beri rekomendasi, Satpol yang bertugas mencopot,” tandas dia.