Soal Pasar Merjosari, Dinas Pasar Beri Dispensasi Sampai Akhir Tahun

Kepala Dinas Pasar, Wahyu Setiyanto.

MALANGVOICE – Dinas Pasar Kota Malang tidak kaku dalam mengambil kebijakan memindah pedagang dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Pasar Merjosari menuju Pasar Dinoyo.

Meskipun pada tanggal 30 September melakukan pemagaran seng di TPS Pasar Merjosari ,sebagai tanda bahwa pedagang harus angkat kaki, namun pemerintah masih memberikan dispensasi waktu hingga akhir tahun ini.

Kepala Dinas Pasar, Wahyu Setiyanto, mengatakan, dispensasi diberikan karena melihat kondisi sosial pedagang yang cenderung suka pindah secara bersamaan. Selain itu, waktu yang dibutuhkan pedagang untuk bersiap pindah ke Pasar Dinoyo juga menjadi perhitungan.

“Biasanya mereka (pedagang) juga mencari hari baik, karena itu dalam waktu 2 bulan kita maksimalkan untuk mendorong mereka pindah, agar awal tahun depan Pasar Dinoyo sudah beroperasi maksimal,” kata Wahyu, beberapa menit lalu.

Terkait pedagang yang menolak pindah, pemerintah akan segera melakukan pendekatan agar masalah ini terselesaikan dengan baik. “Kabarnya mereka juga akan demo, silahkan saja asalkan tidak dilakukan dengan anarkis, ini terjadi karena kesalahpahaman,” tukasnya.

Wahyu juga menjelaskan, lahan di TPS Merjosari akan segeta dialihfungsikan untuk Rumah Susun Warga (Rusunawa), karena memang kawasan itu masuk kategori permukiman.

“Kami perlu jelaskan kembali kepada pedagang, bahwa memang pemerintah membutuhkan lahan itu,” pungkasnya.