Soal Pajak Kos, Masyarakat Piawai Siasati Aturan

Abdul Hakim

MALANGVOICE – Komisi B DPRD Kota Malang sangat menyayangkan kos mewah yang memiliki kamar kurang dari 10 tidak bisa ditarik pajak.

Ketua Komisi, Abdul Hakim, menjelaskan, perbandingan penghasilan antara kos biasa yang memiliki kamar di atas 10 dan kos mewah dengan kamar kurang dari 10 cukup signifikan.

“Kami pernah menghitung ada kos kecil memiliki 11 kamar penghasilannya hanya Rp 11 juta, sedangkan kos mewah yang memiliki 8 kamar itu bisa penghasilannya bisa mencapai Rp 20 juta, ini kan gak adil, kos dengam penghasilan besar itu tidak bisa tertagih pajaknya karena regulasi,” kata Hakim kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk mengirim nota keberatan kepada Gubernur Jawa Timur, sayangnya usaha itu ditolak karena aturan UU No 28 tahun 2009 memberi batasan kos yang bisa ditarik pajak yakni yang memiliki jumlah kamar di atas 10.

“Warga ini pintar mensiasati aturan, jadi sekarang yang berkembang di Kota Malang seperti itu,” bebernya.

Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, fenomena seperti ini juga tidak hanya terjadi di Malang, beberapa daerah mengaku juga mengalami masalah dan kendala yang sama.

“Kami sudah kunker ke beberapa daerah memantau hal ini dan hasilnya sama, tidak ada yang bisa menagih pajak kos mewah, hanya karena aturan kamar di bawah 10,” tuturnya.

Karena itu ia berharap Dispenda bisa menginisiasi perubahan pasal dalam UU No 28 Tahun 2009 yang mengatur pajak kos, sehingga kebocoran pemasukan daerah dari segi ini bisa diatasi.

“Kalau menurut saya lebih baik harus berdasarkan penghasilan saja, bukan berdasar jumlah kamar,” pungkasnya.