Soal Kasus ST, Prof Bisri Disuguhi Delapan Pertanyaan

Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum UB, Prija Djatmika. (deny)

MALANGVOICE – Selama dua jam penyidik Polres Malang Kota memeriksa Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof M Bisri, sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa ST.

Pertemuan tertutup di lantai 7 Gedung Rektorat UB itu berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang, bersama anggota penyidik lain langsung meninggalkan gedung melalui pintu samping.

Sementara juru bicara Bisri, Prija Djatmika, yang bertindak sebagai Wakil Ketua Tim Advokasi UB, menjelaskan, selama pemeriksaan, polisi melontarkan delapan pertanyaan.

Baca juga: Polisi Sambangi Rektor UB, Ada Apa?

Beberapa pertanyaan memang terkait pertemuan antara ST dan Bisri yang terjadi Juli lalu.

“Bisri menceritakan, ada empat pertemuan dengan ST yang membahas permintaan bantuan penerimaan mahasiswa baru,” kata Prija.

Pertemuan pertama dan kedua, kata Wakil Dekan I Fakultas Hukum UB itu, tentang masalah pribadi. Baru pertemuan selanjutnya mengenai bantuan itu. “Pak Bisri baru mengenal ST saat dihubungi lewat SMS,” tambahnya.

Sebelumnya polisi sudah memeriksa tiga saksi terkait masalah itu, antara lain pelapor, ES, dan dua orang lain, dua pekan lalu. ST sendiri baru akan dimintai keterangan setelah semua saksi pendukung diperiksa.