Soal Jeking; Komisi C: Kami Butuh Hitam di Atas Putih

Bambang Sumarto

MALANGVOICE – Komisi C DPRD Kota Malang dalam waktu dekat mengadakan rapat kerja dengan Dinas PU dan Bagian Hukum, agar para wakil rakyat mendapat kepastian terkait masalah proyek Jeking Jalan Tidar-Jalan Bondowoso.

“Selama ini hanya statemen saja di media masa, kalau Pemkot menang di Pengadilan Tinggi, kita butuh ada hitam di atas putih,” kata Ketua Komisi C, Bambang Sumarto.

Ia menambahkan, selama ini Komisi C berpedoman, proyek yang masih tersangkut masalah hukum tidak bisa dikerjakan, atau pengguna anggaran meminta fatwa kepada Pemerintah Provinsi maupun Badan Pemeriksa Keuangan.

“Jadi kalau memang sudah tidak ada masalah hukum, kita butuh tahu dokumennya dulu, bagaimana putusannya, apakah dikabulkan seutuhnya atau dikabulkan sebagian saja,” bebernya.

Seperti dikrtahui, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang, Thabrani, mengatakan, hingga kini pihaknya masih belum menerima kasasi dari PT Citra Gading Asritama (CGA) soal sengketa proyek Jeking Jalan Tidar-Jalan Bondowoso.

Ia menegaskan, pasca hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan Pemkot menang dalam sengketa itu, belum ada upaya hukum lain. “Kalau gak salah itu sudah lebih dari 14 hari, saya sendiri belum menerima pemberitahuan ada kasasi,” kata Thabrani.

Ia juga menjelaskan, jika PT CGA tidak mengajukan kasasi, maka putusan hakim Pengadilan Tinggi sudah inkrah dan bisa dijadikan dasar hukum. “Artinya proyek itu sudah tidak ada lagi masalah hukumnya,” tandasnya.