Soal Izin Satu Pintu, Bagian Hukum Masih Koreksi Perda

Pelayanan di BP2T

MALANGVOICE – Layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi prioritas tahun ini. Namun, untuk sampai arah itu butuh peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum operasional.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Thabrani, mengatakan, saat ini Perda masih dalam pembahasan internal. Ditegaskan pula, pihaknya terpaksa mengembalikan rancanagan aturan itu lantaran adanya ketidaksesuaian.

“Belum beres, kita kembalikan, karena ada perubahan-perubahan,” kata Thabrani.

Ia menambahkan, untuk merealisasi hak itu, saat ini sedang dirumuskan peraturan wali kota (Perwal) yang nantinya akan menjadi landasan hukum.

“Sekarang sedang digodok perwalnya, itu untuk aturan PTSP,” imbuhnya.

Jika pembahasan Ranperda selesai, maka akan dilemparkan kepada DPRD untuk tindaklanjut sebelum diputuskan sah menjadi aturan yang mengikat.