Soal Indomaret Wonosari – Indratno: Pertemuan di Balai Desa Tidak Fair

Pertemuan BPM, Kepala Desa dan pemilik lahan pasar Wonosari di balai desa.

MALANGVOICE – Perwakilan pedagang yang menolak keberadaan Indomaret di Pasar Wonosari meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) untuk bijak mengambil keputusan.

Pernyataan itu dikeluarkan, usai BPM memutuskan Pasar Wonosari secara administratif tidak bisa dikatakan pasar desa, karena tidak ada bukti penguat berupa peraturan desa (Perdes).

“Pertemuan antara BPM, pemilik tanah dengan kepala desa yang digelar di kantor desa beberapa waktu lalu tidak fair karena tidak melibatkan paguyuban. Barang tentu pemerintah desa sulit untuk membuat perdes tentang pasar desa saat ini, dikarenakan pemilik tanah sudah melakukan perjanjian sepihak dengan pihak Indomaret,” kata perwakilan pedagang yang menolak Indomaret, Indratno Subur Purwo.

Indra menjelaskan, persetujuan kepala desa untuk pendirian Indomaret bisa menjadi indikasi adanya gratifikasi.

Indra menjelaskan, pada 1980-an, LKMD membangun pasar yang terdiri dari banyak bedak. Tentu akan tidak masuk akal bila pembangunan itu tidak diketahui pihak desa dan pemilik tanah. Pada 1994, desa telah memberi piagam kepada tiap pedagang atas pembelian bedak.

“Dari sini sudah jelas pemerintah desa terlibat dalam keberadaan pasar. Setelah pemerintahan dipegang kepala desa saat ini, terjadi sebuah pengabaian terhadap pasar selama tujuh tahun,” urai dia.

Hal itu, lanjut Indra, membuat hasil yang didapatkan terlalu kecil. Oleh sebab itu, pemilik tanah meminta lagi kepemilikannya hak tanah tersebut.

“Kades tanpa koordinasi dengan pedagang langsung menyetujui. Karena kecerobohan itulah, kades bersembunyi dari kesalahannya dengan menyebut itu bukan pasar. Dari situ, kami berharap BPM harus benar-benar bijak dan jeli,” jelasnya.