Soal Balekambang, Komisi C Tak Temukan Pelanggaran

Muslimin (fathul)

MALANGVOICE – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Muslimin, menyatakan, tidak ditemukan pelanggaran dalam kasus kenaikan tiket Pantai Balekambang yang dilakukan Perusahaan Daerah Jasa Yasa pada musim liburan akhir 2015 lalu.

Kesimpulan ini, sesuai dengan pemaparan yang dilakukan Direktur Utama PD Jasa Yasa selaku pengelola kepada Komisi C. Karena komisi yang membidangi keuangan ini berkepentingan agar tidak ada pendapatan daerah yang turun.

“Pada intinya Jasa Yasa hanya memanfaatkan momentum liuran panjang itu untuk meningkatkan pendapatan. Nah caranya memang dengan kerja sama pihak ketiga, yaitu bundling product,” ungkat Muslimin kepada MVoice melalui selulernya.

Dari sisi legalitas kerjasama, lanjut Muslimin, PD Jasa Yasa sudah mendapatkan restu dari PJ Bupati Malang, dengan adanya surat disposisi kepada direksi PD Jasa Yasa untuk menjalankan kegiatan tersebut. Bukti berkas ini, lanjutnya, juga ditunjukkan ke Komisi C.

Dengan alasan itu, Komisi C masih belum menemukan pelanggaran dari kegiatan tersebut. Namun pihaknya akan memantau apakah ada dampak penurunan pengunjung dari kenaikan tiket selama masa liburan tersebut.

“Dua hingga tiga bulan ke depan akan kami pantau, jangan sampai aktivitas kemarin menurunkan pengunjung. Kalau memang turun, berarti harus ada evaluasi lagi mengenai kegiatan itu,” tandasnya.