SMA/SMK Diambilalih Pemprov, Komisi D Pertanyakan Kewenangan Dewan

MALANGVOICE – Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Imam Fauzi, mempertanyakan sejauh mana akses kerja anggota dewan terkait pendidikan SMA/SMK, jika nantinya dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Ya nanti kalau sudah dikelola Pemprov, kewenangan DPRD batasannya sampai dimana? Apakah nantinya Pemprov bekerja sama dengan DPRD Kota atau bagaimana, kita belum tahu,” jelas Imam, saat dihubungi MVoice.

Dia juga mengatakan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) juga belum memberikan kepastian terkait petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya.

“Ini nanti bakal disosialisakan ke kota atau kabupaten, tapi petunjuk teknisnya belum final. Kami juga belum bisa mengambil sikap, karena masih mempelajari dan melihat hasil dari keputusan Pemprov,” tandasnya.

Imam juga menjelaskan, pihaknya sempat memanggil Kepala Diknas Pendidikan (Dindik) Kota Malang untuk mengetahui sejauh mana persiapan Dindik terkait rencana pengalihan.

“Kami perlu tau sejauh mana persiapan Dindik terkait pengalihan SMA/SMK. Ternyata Dindik masih dalam tahap pendataan terkait aset, guru, dan anggaran,” katanya.

Lebih lanjut, 2 Oktober merupakan batas akhir penyerahan ke Pemprov. Pihaknya masih menunggu regulasi dari Kemendiknas dan Pemprov. Ia mengaku khawatir dengan anggaran tenaga pengajar terutama status Guru Tidak Tetap (GTT) yang masih belum jelas nasibnya.

“Yang jelas Dewan berharap regulasi ini benar-benar menguntungkan. Jangan sampai adanya pengalihan yang berpengaruh pada kualitas pendidikan di Kota Malang,” tutupnya.