SKPD Dinilai Lewat Sembilan Ruang Lingkup Survey, Apa Saja?

Pelatihan peningkatan layanan publik, di Pendopo Kabupaten Malang (Tika)
Pelatihan peningkatan layanan publik, di Pendopo Kabupaten Malang (Tika)

MALANGVOICE- Kinerja SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terus dinilai dalam hal pelayanan publik. Sama halnya dengan perusahaan swasta, pelayanan di dinas juga dinilai dengan standar kepuasan konsumen, atau lebih dikenal dengan SKM (Survey Kepuasan Masyarakat).

Sri Hartini, dari Kemenpan-RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menjelaskan, ada sembilan standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh SKPD penyedia layanan.

“Sembilan komponen ini harus dipenuhi oleh dinas,” jelasnya saat memberikan materi pelatihan peningkatan layanan publik, di Pendopo Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim Kota Malang.

Sri juga menjelaskan, sembilan komponen itu adalah syarat dan tata cara pelayanan, prosedur dalam memberikan layanan, waktu, biaya yang dibutuhkan, serta produk spesifikasi jenis layanan.

Selain itu, kompetensi pelaksana, perilaku, dan penanganan pengaduan juga menjadi komponen yang harus dipenuhi dalam penghitungan survey kepuasan konsumen.

“Namun harus disesuaikan saja dengan kebutuhan. Misalnya saja dinas tertentu ingin mengetahui rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk melayani konsumen. Bisa dengan menggunakan salah satu komponen yakni waktu,” bebernya.

Selain itu, setelah mengetahui tingkat kepuasan masyarakat, apapun hasilnya harus disampaikan kepada masyarakat. “Boleh menggunakan website atau melalui Forum Grup Discussion dan wawancara,” tegasnya.