Siswa Belum Terima Dana KIP, Sekolah Harus Tanggap

Siswa SD di sekolah (anja)

MALANGVOICE – Pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) dibatasi sampai 30 September, dan bila melewati tanggal itu siswa tidak dapat pencairan dana lahi, karena dana tersisa dikembalikan ke negara.

Untuk itu Bagian Sarpras Dinas Pendidikan Kota Malang, Dodik Teguh Pribadi, mengatakan, untuk mencairkan dana pendidikan itu, pemiliknya harus melapor ke operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah-sekolah.

“Surat keterangan dari lembaga siswa menempuh pendidikan juga menjadi syarat pencairan. Ada tiga jalur yaitu pendidikan formal sekolah, pendidikan nonformal seperti mengikuti paket A, B dan C dan lembaga kursus,” papar Dodik.

Menurut laporan yang diterima Disdik Kota Malang, beberapa SMP dan SMK sudah ada pencairan pada Agustus 2016. Misalkan di SMP Sunan Giri, 2 siswa tidak mencairkan, 15 orang sudah mencairkan.

Kemudian di SMP Nasional, dari total 166 siswa yang terdaftar KIP, semuanya sudah mencairkan. Begitu juga di SMP Nurul Huda, Sukun Kota Mang. 69 Siswa di sekolah itu sudah mencairkan semua.

“Ini adalah kerja sosial dari sekolah. Sekolah harus tanggap, kalau ada siswa yang belum menerima, ya sekolah itu harus segera melaporkan,” tandas Dodik.

Untuk diketahui, bantuan pemerintah untuk pendidikan tingkat SMA-SMA sebanyak Rp 500.000/semester. Untuk jenjang SMP mendapat Rp 375.000/semester dan SD mendapat Rp 250.000/semester.