Simpan Data Wajib Pajak, Dispenda Bangun Gudang Arsip

Kepala Dispenda, Ade Herawanto

MALANGVOICE – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang dalam waktu dekat membangun gudang arsip untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

Kepala Dispenda, Ir Ade Herawanto MT, mengatakan, sesuai UU No 8 Tahun 2009 tentang pajak, kerahasiaan wajib pajak harus dijaga, karenanya gudang arsip itu nantinya berisi arsip manual.

“Jadi data wajib pajak itu akan disimpan di dalam gudang arsip itu,” kata Ade.

Data manual itu akan dientri satu persatu ke dalam bentuk digital, sehingga bisa diakses petugas pajak secara online. “Untuk mentransfer data itu dibutuhkan waktu dua tahun, jadi kebutuhan akan gudang arsip itu sangat relevan,” tandasnya.

Gudang itu dibangun satu kompleks dengan kantor Dispenda di kawasan Perkantoran Terpadu, tepatnya di belakang kantor Kepala Dispenda. “Kita juga beri beberapa server dan komputer, yang bisa digunakan untuk entry data secara digital,” pungkasnya.