Sidik Kasus Dau, Satu Pickup Miras Diamankan Polres Malang

Wakapolres Malang, Kompol Arief Mukti Surya Sabhara bersama Kasat Reskrim, AKP Adam Purbantoro saat merilis minuman keras
Wakapolres Malang, Kompol Arief Mukti Surya Sabhara bersama Kasat Reskrim, AKP Adam Purbantoro saat merilis minuman keras (fathul)

MALANGVOICE – Kepolisian Resort Malang masih menyelidiki kasus tiga warga Kecamatan Dau yang meninggal gara-gara minuman keras yang dikonsumsinya. Dari penyelidikan itu, satu mobil pick up miras berhasil diamankan.

Miras yang diamankan terdiri dari 30 dus Vodka dan 5 dus Mansion. Setelah dihitung, ternyata totalnya ada 630 botol minuman keras, yang disita bersama satu unit pickup Mitsubishi nomor polisi F 8107 FY yang digunakan mendistribusikan miras.

Wakapolres Malang, Kompol Arif Mukti Surya Sabhara, mengatakan, pihaknya tidak ingin kejadian di Dau terulang. Karena itu, pihaknya langsung menelusuri asal mirasnya hingga didapati penyuplainya.

“Kami sanggong (hentikan) tengah jalan saat mobil mau masuk Dau. Jadi kami periksa teman korban yang selamat sampai penjualnya sehingga tahu kapan miras akan datang lagi,” papar Wakapolres.

Selain ratusan botol miras, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga orang yang mengendarai kendaraan itu. Yakni AP (38) warga Kota Kediri, HD (37) warga Kota Kediri, dan AS (51) warga Ngantang Malang.

“Pengakuannya baru sekali itu ngirim ke Dau, tapi kami tidak akan mudah percaya karena pemeriksaan saksi masih dilakukan,” tandas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Adam Purbantoro.