Sidang Ini Unik, Terdakwa dan Keluarga Berbusana Adat

Sidang gunakan busana adat (Tika)
Sidang gunakan busana adat (Tika)

MALANGVOICE- Pemandangan unik tersuguh Rabu (24/8) siang saat gelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

Sekitar 20 orang mengenakan busana tradisional saat sidang berlangsung. Ada yang menggunakan kebaya, baju bodo (pakaian khas Sulawesi), beskap (busana khas Jawa Timur), busana khas Dayak hingga busana khas Madura dengan motif garis merah putih.

Mereka ini keluarga terdakwa Nur Hadiani, warga Pakisaji yang harus menghadapi sidang dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu pada akad jual beli rumah di Pakisaji milik Sugeng Subowo, dengan nilai total Rp 1,18 miliar.

“Kami pakai busana tradisional seperti ini karena memeringati kemerdekaan Indonesia,” jelas Nur sebelum sidang dimulai.

Mengenai kasus yang menyeretnya, Nur menjelaskan, dia dituduh memberikan keterangan palsu saat proses akad jual beli rumah. Padahal menurut pengakuannya, dia sudah membayar obyek pajak dan awalnya tidak ada masalah dengan jual beli itu.

Dia membeli rumah dari Bowo. Namun yang memejahijaukan Nur adalah kakak kandung Bowo yang merasa pembeli membeli melakukan keterangan palsu.

“Nama pelapor nggak usah disebutkan yah. Sebagai warga negara yang baik saya hanya jalankan panggilan pengadilan. Walaupun saya merasa tidak melakukan kesalahan. Pajak juga sudah saya bayarkan,” tegas dia.

Sementara itu, kuasa hukum Nur, Rendra Supriadi SH menegaskan bahwa tuduhan pelapor terhadap kliennya tidak berdasar.

“Pasal 266 ayat 1 itu salah sasaran. Klien saya dijerat dengan pasal itu. Padahal itu (pasal) tidak digunakan untuk akta jual beli. Negara juga tidak dirugikan, karena Dinas Pendapatan sudah menyatakan klien saya tidak ada masalah,” tegas dia.

Rendra meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan 1 bulan 15 hari.