Sidang Berlanjut, Subur Minta Maaf

Kasus Penipuan dan Penggelapan Subur Triono

Subur Triono. (deny)

MALANGVOICE – Sidang lanjutan kasus Subur Triono (42) berlanjut hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (3/5).

Sidang itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Lewat kuasa hukumnya, Hatarto Pakpahan, menyampaikan beberapa nota keberatan pada kasus Subur.

Pertama Hatarto menyebut sebenarnya merupakan kasus kliennya itu masuk ranah perdata, bukan pidana. Pasalnya, Subur sudah mengembalikan uang sesuai perjanjian.

“Jelas ini perdata, karena didasarkan suatu perjanjian tertulis. Bahkan saat ini uang Rp 600 juta sudah dikembalikan secara lunas. Juga sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan pada 24 Februari 2017. Endang sudah berdamai, sudah mencabut tapi perkara tetap jalan,” jelas Hatarto.

Selanjutnya, Hatarto menilai dakwaan JPU tidak lengkap dan tidak jelas tidak jelas. Intinya, kuasa hukum meminta majelis hakim yang diketahui Sihar Hamonangan Purba, menyatakan bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada 17 Mei, dalam agenda jawaban JPU. Sementara itu Subur Triono sendiri enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengucap​ permintaan maaf.

“Saya minta maaf, ini adalah masalah pribadi,” katanya.

Sebelumnya, Subur Triono ditahan Polres Malang Kota atas kasus penipuan dan penggelapan atas laporan korban, Endang. Ia dikenai pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.