Siasati Aturan Larangan Bando, Dispenda Tarik Pajak Tiap Bulan

Bando Iklan Melintang

MALANGVOICE – Pemerintah Kota Malang serius menangani bando yang melintang di atas jalan raya karena dianggap melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) No 20 tahun 2010.

Konsekuensi penerapan aturan itu tentunya menyasar kepada pendapatan asli daerah (PAD) karena pajak reklame akan berkurang.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang Ir Ade Herawanto, mengatakan, sistem pemungutan pajak pada bando sudah diubah pada tahun untuk mengantisipasi habisnya masa perizinan.

“Sebelumnya pajak bando dipungut tiap tahun, namun tahun ini sudah ditarik tiap bulan,” kata Ade.

Diakuinya, pendapatan daerah dari bando cukup signifikan dibanding pajak reklame lain. Namun, meski akan kehilangan potensi pajak, Ade yakin target penerimaan sebesar Rp 300 miliar tetap tercapai.

“Kami akan masukkan jenis iklan dari videotron kepada para investor bando,” tandasnya

Data Dispenda menyatakan, imbas akibat aturan itu, jumlah bando semakin berkurang. Tahun 2014, jumlah bando yang dipungut pajak mencapai 32 bando, tapi tahun ini jumlahnya mengempis tinggal 18.

“Alasan lain saya menganjurkan investor memakai videotron karena budaya masyarakat sekarang sudah banyak berubah. Tentu, investasi untuk videotron jauh lebih besar. Tapi, keunggulannya juga jauh lebih besar,” pungkasnya.