Siang Bolong, Pemuda Jambret Ponsel

Tersangka AS (18) dan barang bukti jambret (ist)
Tersangka AS (18) dan barang bukti jambret (ist)

MALANGVOICE – Siang bolong bukannya digunakan untuk bekerja, tapi AS (18) warga Desa Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang justru memanfaatkannya untuk berbuat kejahatan.

Akibatnya, dia harus berurusan dengan petugas Polsek Tumpang. Pasalnya, Kamis (13/10) siang dia bersama rekannya, K (20) warga Dusun Napel menjambret seorang perempuan, Arik (31) Desa Tulus Besar, Kecamatan Tumpang.

Kasubbag Humas Polres Malang, AKP Dyan Vicky Shandi menjelaskan, awalnya ada laporan dari warga Desa Belung Poncokusumo ke Polsek setempat bahwa telah terjadi penjambretan. Kemudian petugas melakukan pengejaran bersama korban dan warga.

“Namun karena lokasi kejadian di Dusun Kemulan, Desa Tulus Besar, Tumpang maka perkara ini dilimpahkan ke Polsek Tumpang,” tegas dia.

Kronologi kejadian ini, lanjut dia, korban yang sedang mengendarai sepeda motor dari Tumpang ketika di jalan Dusun Kemulan, tiba tiba dari arah belakang ada dua orang yg mengendarai sepeda motor tiba tiba menarik dompet korban.

Dompet ini berisi HP merk Xiaomi kemudian kabur ke arah selatan ke arah Desa Belung. Maka korban dengan dibantu warga menghubungi Polsek Poncokusumo.

“Satu pelaku masih dalam pengejaran,” tandas dia.