Setiap Kamis, PNS Pemkot Malang Pakai Seragam Hitam Putih

MALANGVOICE – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Malang diwajibkan memakai seragam putih hitam tiap hari Kamis.

Kepala BKD, M Subkhan, mengatakan, pemakaian seragam itu merupakan amanah yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 tahun 2007 dan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Malang (Perwal) No 65 tahun 2015.

“Efektinya berlaku sejak Senin (4/1) lalu, sehingga hari Kamis besok semua PNS wajib pakai seragam putih hitam,” kata Subkhan, beberapa menit lalu.

Peraturan ini juga diwajibkan bagi para guru yang berstatus PNS, namun pihaknya tidak menutup pintu jika ada pengajuan dispensasi dari mereka.

“Kalau misalkan ada dispensasi sementara kita akan coba cek dan tinjau terlebih dahulu sebelum memberi dispensasi, sementara,” tuturnya.

Seragam putih hitam ini masih menjadi tanggungan PNS masing-masing karena masih belum dimasukkan dalam pengadaan tahun lalu.

“Kalau standar baju putih dan hitam saya kira itu sudah umum dan banyak yang punya, tapi kedepan nanti kita coba usulkan pengadaan,” tambahnya.

Ditanya perihal apakah nanti ada sanksi, Subkhan menegaskan, pengawasan akan dilakukan Inspektorat. “Untuk ketertiban ya harus pakai dan ada sanksinya,” timpalnya.

Dengan adanya aturan ini, formasi pemakaian seragam PNS berubah. Hari Senin sampai hari Rabu mereka memakai pakaian dinas harian (PDH) Khaki atau seragam coklat-coklat, hari Kamis memakai seragam putih hitam dan hari Jum’at memakai seragam batik.

Ketentuan seragam putih hitam sendiri baju putih disertai dengan tanda nama dan pin Korpri serta baju dikeluarkan dan tidak dimasukkan dalam celana. Sedangkan khusus wanita yang berhijab, maka warna hijabnya hitam.