Sepakati Site Plan, Pedagang Masih Punya Tuntutan Lain

Juru Bicara Pedagang, Arif Wahyudi
Juru Bicara Pedagang, Arif Wahyudi

MALANGVOICE – Meski menyepakati site plan, Pedagang Pasar Blimbing belum ingin pindah ke pasar relokasi di Stadion Blimbing. Ada beberapa persoalan, seperti block plan dan legalitas yang harus diurus serta disepekati terlebih dahulu, agar pedagang mendapat kepastian.

Juru bicara pedagang, Arif Wahyudi, mengatakan, seusai membahas site plan, maka pembahasan harus menyasar kepada block plan, yakni posisi penempatan pedagang pasca pasar dibangun.

“Block plan ini penting, karena pasar itu jadi dua lantai, sehingga kita ditempatkan dimana nanti harus jelas,” kata Arif, beberapa menit lalu.

Meski belum memiliki gambaran, namun pedagang segera membahas masalah ini, karena posisinya sangat vital. “Nanti kita akan lakukan pendataan dulu, baru buat block plan-nya,” ungkap Arif.

Selain itu, permasalahan legalitas, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Amdal Lalin, dan sebagainya termasuk adendum perjanjian kerjasama (PKS) harus diselesaikan sebelum pedagang relokasi.

“Termasuk harus ada pembenahan di pasar relokasi, karena itu terkait kenyamanan kami berjualan,” tuturnya.

Ditanya apa kekurangan pasar relokasi, Arif mengaku, hingga detik ini belum meninjau ulang lokasi, yang jelas, kondisi pasar tersebut harus lebih baik dari yang ada saat ini.