Sengketa SK Pengangkatan Sekda Berpotensi Pengaruhi Kinerja OPD

Anton Digugat Dua Bawahannya

Anggota DPRD Kota Malang, Subur Triono

MALANGVOICE – Gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang membuat sejumlah anggota legislatif angkat bicara. Ranah ini menjadi salah satu tupoksi DPRD Kota Malang dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Choeroel Anwar, khawatir kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terganggu. Sebab, penggugat dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Jarot Edy Sulistiyono, dan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, Mulyono.

Di sisi lain, perkara ini juga melibatkan Wali Kota Malang, HM Anton, selaku pihak yang mengeluarkan SK, dan Sekda Kota Malang, Wasto, selaku pemegang jabatan. “Saya kira pasti akan memengaruhi kinerja OPD,” sebut Choeroel.

Meski demikian, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sebelum mengambil tindakan konkret. Ini untuk menghindari langkah gegabah yang mungkin terjadi.

“Yang jelas terkait surat menyurat yang ditandatangani Sekda, sejauh ini masih sah karena gugatannya setelah pelantikan,” tandas politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, anggota Komisi A Subur Triono, menegaskan, di tataran internal komisi sudah sempat membahas permasalahan ini. “Jika perlu, kami akan datang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya.

Dalam hal ini, legislatif ingin mengkonfirmasi proses jalannya lelang jabatan Sekda. “Kami sudah pernah mengingatkan, harus hati-hati dan jangan sampai salah prosedur,” pungkasnya.(Coi/Aka)