Sengketa PT CGA-Pemkot Malang Sampai ke Mahkamah Agung

Jeking Tidar

MALANGVOICE – Sengketa antara Pemerintah Kota Malang dan PT Citra Gading Asritama (CGA) terkait proyek jeking di Jalan Bondowoso-Jalan Tidar, memasuki babak baru.

Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mementahkan putusan Pengadilan Negeri Malang dan memenangkan Pemkot dalam sengketa itu.

Menanggapi itu, Direktur PT CGA, Heri Mursyid, mengaku belum menerima salinan putusan pengadilan tingkat banding itu. “Kalau sudah menerima, baru kami ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Heri Mursyid, beberapa menit lalu.

Kasasi, menurut dia, akan diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak menerima salinan putusan. “Kami akan segera mengajukan, agar tidak masuk tenggat waktu,” tuturnya.

Heri menambahkan, dengan diajukannya kasasi sebagai upaya hukum terakhir, maka putusan Pengadilan Tinggi belum incracht atau belum memiliki kekuatan hukum mengikat. “Setahu saya, kalau masih ada sengketa, proyek tidak bisa dilanjutkan, sebelum ada putusan,” tuturnya.

PT CGA sendiri mengaku juga belum mengambil keputusan apakah ikut lelang proyek lanjutan ataukah tidak. “Yang jelas, bagi kami, proyek tidak bisa dilanjutkan, setelah kami ajukan banding,” timpalnya.

Kasus ini bermula saat Pemkot Malang menilai pekerjaan proyek jeking belum selesai, sedangkan PT CGA menganggap sudah melakukan pekerjaan sesuai kontrak.

Lantaran timbul dua versi berbeda, Dinas Pekerjaan Umum (PU) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit hasil pekerjaan. Tak hanya itu, tim independen juga dilibatkan dalam penghitungan ini.

Hasilnya, masih kata Heri, dua audit itu menunjukkan PT CGA sudah bekerja sesuai kontrak. “Nilai anggarannya Rp 38 miliar dan masih terbayar sekitar Rp 23 miliar, karena itu kami gugat Pemkot agar menyelesaikan sisa pembayaran sekitar Rp 14 miliar,” pungkasnya.