Sengketa Lahan Tol, Tergugat Minta Ditunda Usai Lebaran, Hakim Menolak!

Majelis Hakim yang menangani sengketa kasus pembebasan lahan di Madyopuro

MALANGVOICE – Sidang sengketa pembebasan lahan untuk jalan tol Malang-Pandaan berlanjut. Setelah koordinator warga, Endi Sampurna, memberi keterangan sebagai saksi, Ketua Majelis Hakim, Rightmen MS Situmorang, meminta tanggapan pihak tergugat yang diwakili Bagian Hukum Pemkot Malang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan dari Kementerian.

Awalnya Bagian Hukum meminta agar sidang pemeriksaan saksi ditunda usai Lebaran, namun ditolak majelis, karena alasan efisiensi waktu. “Kalau terlalu lama kami nanti lupa dan harus mengulang lagi dari awal,” kata Rightmen, usai sidang.

Ia juga mengatakan, usai memeriksa para saksi, sidang dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan, sebelum perkara ini diputus.

Terkait permintaan penundaan sidang sampai usai Lebaran, Rightmen mengaku tidak berpikiran ad pengkondisian saksi, mengingat Endi secara blak-blakkan membeberkan permasalahan pembebasan lahan yang memang penuh kejanggalan.

“Kita tidak berpikir kesana (pengkondisian saksi), yang jelas kalau ditunda lebih lama, kita akan mengingat-ingat lagi, jadi kita selesaikan dulu pemeriksaan saksinya sampai tuntas, besok,” tandasnya.

Rencananya pihak tergugat akan membawa dua saksi untuk mengimbangi saksi dari penggugat, selain ada alat bukti surat dari tergugat yang berasal dari keterangan ahli yang dibukukan.

“Kalau memang perlu, kita panggil juga saksi ahlinya,” tukasnya.

Sedangkan kuasa hukum warga, Sumardhan, akan mengajukan saksi fakta, yakni saksi yang langsung bersentuhan dengan permasalahan.

“Sebenarnya kami memanggil satu saksi dari DPRD, karena beliau berhalangan, mungkin besok kita upayakan juga,” kata Sumardhan.